Kasus Formula E Milik Anies, BPK Temukan Kejanggalan

- 22 Maret 2021, 20:25 WIB
Gelaran Formula E Resmi Ditunda
Gelaran Formula E Resmi Ditunda /

ARAHKATA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merampungkan audit pembiayaan milik Pemprov DKI untuk ajang Formula E. 

Program ajang Formula E sempat digadang-gandang akan digelar besar-besaran oleh Pemprov DKI dengan mengundang sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara, Asia Pasifik dan sejumlah negara dari Benua lainnya. 

Sayangnya, proyeksi pelaksanaan Formula E batal terlaksana mengingat dalam satu tahun terakhir Indonesia masih terlilit pandemi Covid-19.

Dari rilis resmi yang dibagikan oleh anggota BPK Achamul Qosasih, Senin, 22 Maret 2021 menjelaskan Pemprov DKI telah membayar kepada Formula E Operation atau FEO Ltd selaku pemegang lisensi Formula E sebesar 53 Ribu Pounsterling atau jika dirupiahkan dengan kurs dollar 14 ribu, maka berjumlah Rp 983,31 miliar.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ada Kabar Gembira Buat Masyarakat!

Adapun laporan audit itu berisikan fee senilai 29 juta Pounsterling atau setara Rp 360 miliar yang juga sudah dibayarkan pada 2019 lalu. 

Selain itu, Pemprov DKI juga sudah membayarkan 11 juta Pounsteriling atau setara Rp 200,31 miliar.

"Jadi perincian yang sudah dibayar pada tahun 2019 senilai 20.000.000 Poundsteriling atau GPB setara dengan Rp 360 miliar. Sementara Fee yang telah dibayarkan senilai 11 juta GPB atau posterling  setara dengan Rp 200,31 miliar. Pembayaran ini dilakukan melalui beberapa kali pembayaran," tulis Achamul Qosasih.

Terlebih lagi, Pemprov DKI juga sudah membayar Bank Garansi senilai 22 juta Pounsterling atau setara Rp 423 miliar. Untuk pembayaran kepada Bank Garansi, Pemprov DKI pihak yang bertanggungjawab adalah PT Jakpro.

PT Jakpro sudah melancarkan renegosiasi pada 13 Mei 2020 kepada FEO untuk penarikan Bank Garansi dan telah disetujui.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x