Kasus Formula E Milik Anies, BPK Temukan Kejanggalan

- 22 Maret 2021, 20:25 WIB
Gelaran Formula E Resmi Ditunda
Gelaran Formula E Resmi Ditunda /

"Penarikan Bank Garansi dilakukan karena gelaran Formula E ditunda akibat pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih mewabah di DKI Jakarta, maka dengan itu Pemprov DKI meminta penundaan ajang Formula E sampai waktu yang tidak bisa ditentukan," tutur Achamul Qosasih.

Baca Juga: Kalah Telak dari Irene Sukandar, Dewa Kipas: Pertahanannya Sulit Ditembus!

Ia menambahkan pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019 2020 pada tahun 2020 telah terjadi pada pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi force majeur. Oleh sebabnya Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama.

"Penundaan tersebut dilakukan melalui surat Nomor 117/-1857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020," tutur Achamaul Qosasih.

Dari hasil audit BPK juga mencatat PT jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO. Terbukti Gelaran Formula E tidak dapat diketahui kelanjutannya, termasuk juga pendanaan yang sudah dikeluarkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

BPK menduga pihaknya masih menanti adanya kejelasan soal pembagian pendanaan yang potensi membebani APBD DKI. Mengingat satuan kerja di Pemprov DKI juga teridentifikasi ikut serta dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Awas, 5 Kebiasaan Mahasiswa Ini Bisa Ternyata Bikin Boros Pengeluaran Lho!

Hal ini secara otomatis berpengaruh pada alokasi biaya yang dibebani oleh APBD DKI. 

"Untuk pendanaan kegiatan formula musim 2019-2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta baik melalui anggaran Dispora maupun MPD melalui kepada PT Jakpro. Sehingga untuk beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," imbuh BPK RI.

BPK mengingatkan adanya Pergub 83 Tahun 2019 terkait sponsorhip telah diberikan kepada BUMD, tentang penugasan PT Jakpro dalam penyelenggaraan Formula E, PT Japro dinilai bisa bekerjasama dengan pihak lain, dengan prinsip saling menguntungkan, atau mencari sumber dana lain sesuai ketentuan. 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x