Eks Bos BTN Didakwa Rugikan Negara Sebanyak Rp279 Miliar

- 22 Maret 2021, 21:28 WIB
Sidang kasus korupsi Bansos Corona di PN Tipikor Jakpus.
Sidang kasus korupsi Bansos Corona di PN Tipikor Jakpus. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Mantan Direktur Utama PT BTN (Persero),Maryono didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp279 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, Maryono telah memerintahkan petugas BTN Cabang Harmoni, Jakarta dan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera memproses kredit yang diajukan oleh PT Tutanium Properti dan PT Pelangi Putra Mandiri.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa PT Titanium Properti dan PT Pelangi Putra Mandiri tidak layak menerima fasilitas kredit karena tidak memenuhi persyaratan," ucap Zulkifli, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Teroris JI di Jakarta dan Sumatera

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan, Maryono memerintahkan Yasmin Damayanti selaku Kepala Cabang BTN Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat guna membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putra Mandiri.

Keputusan persetujuan pemberian kredit terhadap dua perusahaan itu lantaran Maryono telah menerima uang dari Komisaris PT Titanium Properti, Ichsan Hasan; Direktur PT Pelangi Putra Mandiri, Yunan Anwar dan Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendi.

Duit itu tidak diterima langsung oleh Maryono. Melainkan melalui menantunya, Widi Kusuma Purwanto. Penerimaan duit terjadi sebelum dan setelah dilakukannya akad kredit.

Baca Juga: Dinda Hauw dan Rey Mbayang Positif Covid-19

Perbuatan Maryono tak pelak berhasil memperkaya diri sendiri, orang lain pun korporasi yaitu, memperkaya dirinya sendiri dan menantunya, Widi Kusuma Purwanto sebesar Rp4,56 miliar.

Kemudian memperkaya Ghofir Effendi dan Yunan Anwar melalui PT Pelangi Putra Mandiri sebesar Rp114 miliar. Selanjutnya, memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Rp164 miliar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x