Penunjukan Stafsus Pemprov Riau Disoal KPK, Berikut Penjelasannya!

- 23 Maret 2021, 12:07 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK /Instagram/official.kpk

ARAHKATA - Penunjukan staf khusus (Stafsus) yang dilakukan Gubernur Kepulauan Riau disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah tersebut menilai, penempatan orang yang tidak berkompeten dapat berpotensi terjadinya korupsi diwilayah tersebut.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua menjelaskan, pihaknya mendorong jabatan staf khusus, staf ahli, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditempati orang-orang berkompeten di bidangnya.

"Kami mendorong jabatan staf khusus, staf ahli, hingga kepala OPD ditempati orang-orang berkompeten di bidangnya," ungkapnya, Senin 22 Maret 2021 kemarin.

Maruli mengatakan, Pemprov Kepri memiliki tantangan besar dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, mengingat daerah itu baru selesai melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Tips Memilih Joran Bagi Pemancing Pemula

Menurutnya Kepri rawan adanya praktik korupsi terutama pada bidang politik yang berdampak pada sistem birokrasi. "Maka itu, jauh-jauh hari kami ingatkan jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kepri," ujar Maruli.

Pihaknya pun meminta seluruh elemen Pemerintahan Kepri memperkuat sistem dalam birokrasi supaya perilaku koruptif dapat dicegah. Selain itu, mendorong Pemprov Kepri mengedepankan prinsip right man on the right place dalam menempati suatu jabatan.

Dengan menempatkan figur yang profesional, berintegritas, dan kompeten maka pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik.

"Perkuat sistem. Jauhi praktik-praktik korupsi klasik seperti pemotongan termin proyek, anggaran OPD, dan sebagainya," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x