Tekan Kelahiran Stunting, Kemenag dan BKKBN Berkolaborasi

- 23 Maret 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi BKKBN berupaya mengatasi stunting. (Freepik)
Ilustrasi BKKBN berupaya mengatasi stunting. (Freepik) /Freepik

ARAHKATA- Kementerian Agama berencana akan berkolaborasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Hal itu dilakukan guna menekan angka stunting di Indonesia.

Nantinya, program tersebut dilakukan melalui kegiatan bimbingan perkawinan yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dikutip halaman resmi bimasislam.kemenag.go.id,
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI Muharam Marzuki mengapresiasi tawaran kerja sama tersebut.

“Untuk membangun ketahanan keluarga dan mencegah generasi stunting memang diperlukan kerja sama semua pihak mengingat angka stunting yang terus bertambah di wilayah Indonesia,” tegas Muharam saat menerima kunjungan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Lalu Makripuddin di ruang kerjanya, Jumat 19 Maret lalu di Jakarta.

Baca Juga: Geram Sama Istri, Suami Kades di Pasuruan Ini Videokan Aksi Perselingkuhan

Menurut Muharam, kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada Kemenag dengan BKKBN, tetapi juga perlu melibatkan instansi pemerintah lainnya dan pihak swasta. Sebab, membangun ketahanan keluarga tidak hanya bertujuan untuk mencegah terjadinya perceraian suami istri, tapi juga mencegah lahirnya generasi stunting.

“Makanya ini tidak cukup kerja sama antara Kemenag dengan BKKBN saja, tapi juga perlu kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koordinator Perekonomian,” tandas Muharam.

Dari sisi Kemenag, sambung Muharam, pihaknya sudah memiliki program bimbingan perkawinan kepada remaja, calon pengantin, dan kepada keluarga. Dalam program bimbingan perkawinan itu, lanjut dia, diberikan materi mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, warahmah serta materi kesehatan reproduksi, mengelola keuangan keluarga dan pencegahan stunting.

Mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan Kemenag ini mencontohkan, peranan Kementerian Tenaga Kerja dibutuhkan untuk mengintervensi perusahaan agar memberikan izin kepada karyawan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan perkawinan.

Baca Juga: Breaking News: Jaksa Agung ke-22 Basrief Arief Wafat

“Selama ini, calon pengantin yang bekerja sulit mendapatkan izin dari perusahaan untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang ada di KUA selama dua hari,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x