Terbukti Diskriminasi, Lion Air Grup Didenda Rp3 Miliar

- 29 Maret 2021, 17:27 WIB
Lion Air membuka kesempatan kerja untuk mengisi posisi inspeksi
Lion Air membuka kesempatan kerja untuk mengisi posisi inspeksi /Bursa Kerja Depnaker/

Namun perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.

Berdasarkan berbagai fakta di persidangan tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Baca Juga: Kabur dari Tahanan, Pelaku Narkoba Dihadiahi Timah Panas

Untuk itu, Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa
denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para terlapor, kecuali jika dalam jangka waktu
1 (satu) tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan
pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Hingga kini belum ada keterangan dari Lion Air Grup terkait masalah tersebut.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah