Soal Penundaan Pilkades di Sinjai, BPD Dinilai Tidak Jalankan Amanah UU

- 16 Mei 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA /

"Untuk anggaran perubahan, kami telah meminta tambahan sebesar Rp600 juta, karena sesuai juknis ada penambahan TPS ditiap desa, sebagaimana penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19," jelasnya.

Secara terpisah, Lembaga Kontrol Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram), menyikapi dengan tegas terkait pelaksanaan Pilkades serentak yang terpaksa diundur dengan alasan yang tidak sesuai regulasi.

Baca Juga: Longsor di Sinjai Tengah, Wabup Kartini Turut Prihatin dan Imbau Warga Waspada

Presidium Sinjai Geram, Awaluddin Adil menjelaskan bahwa tahapan seharusnya sudah berjalan sejak Januari 2021 lalu, mengingat penetapan pelaksanaan Pilkades serentak untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan perintah Undang-Undang yang jatuh pada Mei 2021 bersamaan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

"Artinya, memasuki Januari 2021, Pilkades serentak harus memulai tahapnya dan hal ini menjadi kewajiban dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya, Sabtu 15 Mei 2021.

Namun ketika ini tidak dilakukan kata Awaluddin, dan ditambah adanya isu penundaan yang tidak tahu dimana sumbernya melakukan penundaan, maka pada saat itu juga BPD patut diduga tidak menjalankan amanah Undang-Undang atau mungkin boleh dikata 'Mandul'.

Ironisnya, sambung aktivis Sinjai ini menilai, Dinas PMD justru tutup mata dengan kondisi ini alias 'Tumpul'.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah