Soal Penundaan Pilkades di Sinjai, BPD Dinilai Tidak Jalankan Amanah UU

- 16 Mei 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA /

ARAHKATA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan direncanakan akan digelar di bulan Oktober 2021 mendatang.

Untuk mensinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dalam menciptakan Pilkades serentak yang damai dan bersih ini, Pemkab Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah melakukan berbagai persiapan.

Namun disisi lain, tahapan Pilkades serentak yang seharusnya dilaksanakan pada Januari 2021 lalu, diundur dengan alasan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri tentang protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wabup Kartini Kunjungi Keluarga Korban Kapal Tenggelam NTT Asal Sinjai

Selain itu, juga ada penambahan TPS setiap desa, dan anggaran yang tidak mencukupi pada APBD 2021 untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Sinjai.

Demikian diungkap Kepala Dinas PMD Sinjai, Hj. Andi Hariyani Rasyid saat ditemui beberapa hari lalu di ruang kerjanya.

"Untuk tahapan Pilkades serentak rencananya digelar Mei 2021 mendatang, sehingga pemilihannya jatuh di Oktober 2021. Sementara ini kami melakukan sinkronisasi Perbup dan schedule yang sudah ada, namun belum menentukan tanggal," ucapnya.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Sinjai Temui Bupati ASA dan Beri Apresiasi

Untuk anggaran yang ada di APBD 2021 saat ini kata Hariyani, pihaknya telah menyiapkan sekitar Rp 800 juta, namun tidak mencukupi, sehingga telah mengusulkan ada penambahan anggaran di APBD Perubahan 2021.

"Untuk anggaran perubahan, kami telah meminta tambahan sebesar Rp600 juta, karena sesuai juknis ada penambahan TPS ditiap desa, sebagaimana penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19," jelasnya.

Secara terpisah, Lembaga Kontrol Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram), menyikapi dengan tegas terkait pelaksanaan Pilkades serentak yang terpaksa diundur dengan alasan yang tidak sesuai regulasi.

Baca Juga: Longsor di Sinjai Tengah, Wabup Kartini Turut Prihatin dan Imbau Warga Waspada

Presidium Sinjai Geram, Awaluddin Adil menjelaskan bahwa tahapan seharusnya sudah berjalan sejak Januari 2021 lalu, mengingat penetapan pelaksanaan Pilkades serentak untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan perintah Undang-Undang yang jatuh pada Mei 2021 bersamaan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

"Artinya, memasuki Januari 2021, Pilkades serentak harus memulai tahapnya dan hal ini menjadi kewajiban dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya, Sabtu 15 Mei 2021.

Namun ketika ini tidak dilakukan kata Awaluddin, dan ditambah adanya isu penundaan yang tidak tahu dimana sumbernya melakukan penundaan, maka pada saat itu juga BPD patut diduga tidak menjalankan amanah Undang-Undang atau mungkin boleh dikata 'Mandul'.

Ironisnya, sambung aktivis Sinjai ini menilai, Dinas PMD justru tutup mata dengan kondisi ini alias 'Tumpul'.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah