ARAHKATA – Pemerintah menurunkan level dalam masa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari mulai 24-30 Agustus 2021.
Wilayah algomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah yang diturunkan levelnya dari yang sebelumnya level 4 menjadi level 3.
Dalam aturan PPKM level 3 ada beberapa poin yang berubah, terutama ada sejumlah fasilitas yang mendapat kelonggaran atau diiziinkan beroperasi.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang dan Turun Level, Berikut yang Boleh Dibuka di Jakarta
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Leve 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin 23 Agustus 2021.
Berikut kebijakan yang berlaku untuk PPKM leve 3 di wilayah algomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya:
- Tempat Ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 50% atau maksimal 50 orang
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tahap 42 Tiba di Indonesia
- Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB
- Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda