"Nanti setelah tanggal 30 (Agustus) kita akan evaluasi kembali efektifitas dari tiga kawasan ini," ungkapnya.
Baca Juga: Ketat! Masuk Mal Harus Ada Sertifikat Vaksinasi COVID-19
Ia melanjutkan untuk aturan penerapan ganjil-genap saat ini tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan gage.
Kendaraan yang melintasi lokasi gage tidak sesuai tanggal akan diminta putar balik. Selain itu, gage tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang dikecualikan.
"Kendaraan yang dikecualikan juga masih sama sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI-Polri kendaraan dinas plat merah. Untuk semua jenis kendaraan plat hitam kecuali yang dikecualikan maka akan diberlakukan ganjil-genap," jelasnya.***