Tidak Hanya Mal, PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini

- 28 Agustus 2021, 12:41 WIB
Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi /Instagram/@clickskytech

Persiapan meliputi sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Ia meminta sosialisasi dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ucapnya dalam siaran pers, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Kinerja Menurun, Gubernur Khofifah Didesak Tata Ulang Manajemen PJU

Budi Karya menjelaskan, sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19.

Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari proses skrining dan penyaringan untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya.

Dalam penggunaannya, aplikasi digital ini mempunyai sejumlah kegunaan. Misalnya, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Baca Juga: DPRD Jatim: Aplikasi PeduliLindungi Perlu Diterapkan Sekolah Tatap Muka

Selain itu, aplikasi ini bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR atau Antigen).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah