Namun juga untuk seluruh kendaraan yang akan menuju Puncak, termasuk sepeda motor.
Baca Juga: HUT ke-76 DPR, Puan Maharani: Terus Mendengar Aspirasi Rakyat
"Pengecualian hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik," terangnya.
Harun mengungkapkan, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.
"Untuk titiknya masih kami kaji lebih jauh. Jadi. Ada beberapa titik yang rencananya akan ditutup penuh kecuali warga sekitar," ungkapnya.
Baca Juga: Beri Sambutan, Menkominfo: Selamat Berkonvensi Pranata Humas Indonesia
Nantinya selain harus mematuhi aturan ganjil genap, masyarakat yang hendak menuju Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.***