Selain itu, Adib mengingatkan jika semua pihak terutama penghulu untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku selama memberikan pelayanan pernikahan dimasa pandemi seperti ini.
Baca Juga: Catat! Lokasi Penerapan Gage di Kawasan Puncak Bogor
“Persyaratan mikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan COVID-19 pada klasterr pernikahan,” katanya.***