KKP Akan Hadirkan Layanan ePKL untuk Pelaku Usaha Perikanan

- 13 September 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi gambar awak kapal perikanan
Ilustrasi gambar awak kapal perikanan /Pixabay/Quangpraha

ARAHKATA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berusaha memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha perikanan tangkap.

Salah satunya, melalui inovasi dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) yakni dengan mengupayakan layanan elektronik Perjanjian Kerja Laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan.

Menurut Muhammad Zaini selaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap inovasi tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: KKP Berhasil Pulangkan 4 Nelayan Asal Aceh

Layanan e-PKL ini akan membantu pemilik kapal perikanan untuk membuat PKL secara mandiri.

“PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan,” katanya di Jakarta, pada Senin, 13 September 2021.

Selain itu, dalam e-PKL ini akan tertera mengenai perlindungan atas resiko kerja serta pemenuhan hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal, dan juga risiko usaha bagi pemilik kapal.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, KKP Ajak Masyarakat Konsumsi Rumput Laut

“Layanan e-PKL ini akan terintergrasi dengan aplikasi sistem peneribitan SPB (TemanSPB), selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftarkan awak kapal perikanan yang akan dilakukan penyijilan olwh syahbandar di pelabuhan perikanan,” ujar Zaini.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan indonesia.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x