Berbagai jaminan sosial tersebut termasuk, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Menteri KKP Resmikan Kampung Budidaya Patin Banten
Upaya penggunaan layanan e-PKL ini pun sudah sampai pada tahap sosialisasi dan dilakukan oleh DJPT KKP kepada pemilik, nahkoda dan operator kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari pada Jumat lalu.***