Ada Pencairan Dana KJP Plus, Simak Informasinya!

- 13 September 2021, 23:34 WIB
KJP Plus
KJP Plus /Instagram/@jakarta.ku

ARAHKATA - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Aksesnya berupa dana yang diberikan kepada para penerima hak dan kini menjadi selalu yang ditunggu-tunggu.

Sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan informasi kembali adanya pencairan dana KJP Plus Tahap I-2021 mulai pada Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: JakLingko Targetkan Tarif bagi Pengguna Transportasi Umum pada Maret 2022

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan itu dicairkan secara bertahap. 

"Tahap I-2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September 2021, kemudian SMP sederajat mulai 21 September 2021 dan SMA sederajat mulai 28 September 2021," katanya pada Senin, 13 September 2021.

Pencairan dana KJP Plus tersebut dilakukan dengan interval sekitar satu minggu antarjenjang pendidikan yang ditransfer langsung ke rekening siswa.

Baca Juga: Pemegang Kartu KIS Bisa Dapat BST, Begini Caranya

Adapun, rincian dana yang diberikan kepada tiga jenjang sekolah sebagi berikut.

1. Tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108 miliar

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x