Naik Motor Sambil Merokok, Polda Metro: Bisa Kena Pidana!

- 23 September 2021, 10:52 WIB
Hati-hati merokok sambil berkendara bisa sebabkan bahaya bagi orang lain
Hati-hati merokok sambil berkendara bisa sebabkan bahaya bagi orang lain /Pixabay

ARAHKATA - Saat ini tengah timbul pro-kontra usai hadirnya Seruan Gubernur (Sergub) Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.

Karena pada Sergub tersebut melakukan penertiban dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).

Seiring hal tersebut mengingatkan telah ada aturan lalu lintas yang mengatur saat berkendara tidak diperbolehkan sambil merokok.

Baca Juga: Protes Regulasi Rokok, Begini Tanggapan Wagub DKI Jakarta

Di tuangkan dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petugas kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok.

"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Protes Regulasi Rokok, IHT: Bisa Makin Terpuruk

Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

"Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan:

Baca Juga: Aprindo Minta Cabut Regulasi Rokok, Begini Penjelasannya

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi."

"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," jelas Sambodo.

Sambodo juga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.

Baca Juga: Iklan Rokok Dilarang, Pemprov DKI: Ada Reward dan Punishment

"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," terangnya.

Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah