Ingin Ganti Foto KTP Elektronik? Simak Syaratnya!

- 27 September 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

ARAHKATA - Mungkin banyak dari masyarakat yang ingin mengganti foto KTP-elektronik karena foto buram, rusak atau lain sebagainya.

Namun banyak pertanyaan apakah foto KTP-elektronik bisa diganti?

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP elektronik dapat diganti. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui video singkat.

Adapun syarat dan ketetuan jika ingin mengganti foto KTP-elektronik seperti dikutip Arahkata dari Instagram Indonesiabaik.id pada Senin 27 September 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Mulan Jameela Ganti Foto e-KTP Berhijab di Disdukcapil Jakarta

1. Foto KTP-elektronik diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-elektronik dengan menggunakan foto yang sudah berhijab.

2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-elektronik sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram

3. Membawa KTP-elektronik lama

Baca Juga: Mau Ganti Foto di KTP? Bisa Banget, Simak Caranya!

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x