Warga Konsumsi Hiu Paus, Ini Tanggapan KKP!

- 28 September 2021, 14:51 WIB
Masyarakat konsumsi ikan hiu paus terdampar ini tanggapan KKP
Masyarakat konsumsi ikan hiu paus terdampar ini tanggapan KKP /laman resmi kkp.go.id

ARAHKATA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi tanggapan terkait laporan ikan hiu paus yang terdampar dipantai, dan lalu justru dikonsumsi oleh warga sekitar.

Diketahui, seekor ikan hiu paus terdampar di Pantai Cirarangan, Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pada Minggu, 26 September 2021 pukul 11.00 WIB.

Ikan dengan nama latin rhincodon typus itu diperkirakan terdampar dalam kondisi mati setelah terombang- ambing dan terpisah dengan kawanannya.

Baca Juga: Kontroversi Uji Coba PeduliLindungi di Pasar, Ini Kata YLKI

Lalu, Ikan tersebut ditemukan oleh nelayan Pantai Cirarangan yang hendak pergi melaut.

Terdamparnya biota laut dengan panjang 4-6 meter dan berat 1,5-2 ton ini malah dijadikan aksi memperihatinkan, yang mana warga sekitar malah memotong-motong bagian tubuh ikan untuk mereka konsumsi.

Melihat hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari menilainya aksi tersebut sebagai penyalahgunaan pemanfaatan jenis biota laut oleh masyarakat.

Baca Juga: Kemenag dan MA Deklarasikan Agama Indonesia Adil dan Damai

Selain itu, ia juga sangat menyayangkan hal tersebut karena ikan hiu paus termasuk kedalam golongan hewan yang dilindungi.

“Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi oleh negara berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 serta keputusan Menteri KKP Nomor 18 tahun 2013 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus," kata Tari, Selasa 28 September 2021.

Sehingga, lanjutnya, segala bentuk pemanfaatan Hiu Paus, termasuk pemanfaatna bagiaan-bagian tubuhnya dilarang secara hukum.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x