Baca Juga: Menkominfo Izinkan Konser Musik, Tapi Ada Syarat!
Ancaman hukuman akan tindakan tersebut pun serius, pelaku bisa dijerat pasal pidana UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2.
Pamuji Lestari pun mengingatkan jika perbuatan tersebut tidak diulangi kembali di masa depan.
Terkait peristiwa tersebut, KKP memutuskan untuk mengerahkan petugas ke lapangan dalam rangka berkoordinasi dengan pihak terkait setempat untuk segera memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang jenis ikan yang dilindungi dan agar hal tersebut tidak terulang lagi. ***