KTP Bakal Tambah Fungsi, Bisa Jadi NPWP!

- 3 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

ARAHKATA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah sepakat meneruskan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk segera bisa diberlakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU HPP akan menjadi bentuk reformasi perpajakan. Dalam aturan itu, fungsi KTP akan bertambah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Arahkata, Minggu 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Risiko dari Tingginya Target Pajak Sri Mulyani

Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi pasal 2 ayat (1a).

Sri Mulyani menjelaskan reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL!

Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Lalu penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x