KTP Tambah Fungsi Jadi NPWP, Ini Alasannya

- 6 Oktober 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

ARAHKATA - Baru-baru ini pemerintah berencana menambah fungsi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Hal tersebut diketahui untuk memperkuat reformasi perpajakan di Indonesia.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang dikutip Arahkata, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: KTP Bakal Tambah Fungsi, Bisa Jadi NPWP!

Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pengesahan RUU HPP tinggal menunggu waktu untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak ini bakal memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Lalu, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Baca Juga: Ingin Ganti Foto KTP Elektronik? Simak Syaratnya!

Kemudian, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Tahun lalu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penyatuan NIK dengan NPWP ini juga bisa mempermudah pemerintah menelusuri masyarakat yang masuk wajib pajak.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x