KTP Tambah Fungsi Jadi NPWP, Ini Alasannya

- 6 Oktober 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

Kemudian, yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Mulan Jameela Ganti Foto e-KTP Berhijab di Disdukcapil Jakarta

"Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir soal penggabungan fungsi KTP dengan NPWP. Penambahan fungsi KTP terintegrasi dengan NPWP ini memang dilakukan dalam sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin menerapkan Single Identification Number (SID).***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x