ARAHKATA - Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Didalam KTP data diri seperti domisili, status, tanggal lahir dan lainnya yang bersifat berubah tetapi ada juga yang tidak dapat berubah.
Seperti halnya nomer NIK, dan tempat tanggal lahir itu tidak bisa diubah, lain dari data status orang tersebut seperti, status domisili tempat tinggal, perkawinan, dan pekerjaan.
Baca Juga: KTP Tambah Fungsi Jadi NPWP, Ini Alasannya
Lalu bagaimana jika ingin mengubah data pada kartu tanda penduduk?
Prosedurnya adalah membawa dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data. Selain itu, prosedur ini tak dipungut biaya alias gratis.
Berikut ini langkah mengubah data KTP Elektronik seperti dikutip Arahkata dari Instagram Indonesiabaik.id Jumat, 8 Oktober 2021, antara lain.
Baca Juga: KTP Bakal Tambah Fungsi, Bisa Jadi NPWP!
1. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, surat keterangan dari instansi untuk merubah status pekerjaan.
2. Diurus di Disdukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan)