Ingin Ubah Data pada KTP? Begini Caranya

- 8 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi KTP. Jangan Sebar NIK KTP Sembarangan, Berikut Alasannya
Ilustrasi KTP. Jangan Sebar NIK KTP Sembarangan, Berikut Alasannya /Pixabay/PabitraKaity

3.Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah