Heboh Media Asing Soroti Bising Adzan, Kemenag Jelaskan Intruksinya

- 16 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid.
Ilustrasi pengeras suara di masjid. /ANTARA/Yusuf Nugroho

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Quran.

b. Kegiatan pembacaan Al-Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid dan Adzan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Adzan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.

d. Sholat subuh, kuliah dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Baca Juga: Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Haji dan Umrah

2. Waktu Dzuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Dzhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Quran yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Adzan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan sholat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah