Heboh Media Asing Soroti Bising Adzan, Kemenag Jelaskan Intruksinya

- 16 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid.
Ilustrasi pengeras suara di masjid. /ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca Juga: Kemenag Rilis Peraturan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi

5. Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu, tabligh atau pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah