Cek! Ini Syarat Perjalanan Jawa dan Bali PPKM Level 2

- 22 Oktober 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia /Dokumen PT KAI

1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3, wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

2. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan/atau Level 1, wajib menunjukkan:
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

3. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi

4. Wajib menggunakan PeduliLindungi.

Baca Juga: Persyaratan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Dalam Negeri!

Peraturan penerbangan terbaru dimuat dalam SE 88 Tahun 2021. Aturan ini efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021. Berikut aturan lengkapnya:

1. Penerbangan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik pesawat dengan syarat:
- Anak-anak didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
- Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan penerbangan.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Perjalanan Udara Selama Perpanjangan PPKM

3. Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin diatur untuk:
- Penumpang di bawah usia 12 tahun
- Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah