Cek! Ini Syarat Perjalanan Jawa dan Bali PPKM Level 2

- 22 Oktober 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia /Dokumen PT KAI

4. Mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya e-HAC dapat ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/kedatangan.

5. Penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.

Baca Juga: Simak! Syarat Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Level 4

6. Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

7. Dilarang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.

Untuk naik kereta, Kemenhub juga merilis aturan baru dalam SE 89 Tahun 2021, berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Tak Perlu Gunakan Tes PCR Lagi

1. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di pulai Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar pulau Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan:
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah