"Saya meminta panitia penanggulangan COVID-19 dan petugas untuk disiplin menerapkan aturan karantina 10 hari tersebut, jangan sampai ada pelonggaran durasi karantina ataupun pengecualian bagi pihak mana pun," tegas dia.
Baca Juga: Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Ubah Masa Karantina WNA-WNI
Di sisi lain, Bamsoet juga meminta pemerintah melalui Satgas penanggulangan COVID-19 untuk memperkuat sistem skrining dan akurasi tes Corona bagi warga negara asing (WNA) ataupun WNI dari luar negeri.
"Ini agar virus corona dan variannya dapat terdeteksi sejak dini," tandas dia.
Aturan baru terkait masa karantina WNA dan WNI begitu tiba di Indonesia dari luar negeri disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu 1 Desember 2021 malam.
Baca Juga: Simak! Ini Gejala Varian Omicron Pada Tubuh
Sementara itu, pemerintah melarang masuk kedatangan WNA dari 11 negara. Rinciannya, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Adapun bagi WNI dari 11 negara itu, harus menjalani karantina selama 14 hari.***