Untuk diketahui, saat ini kasus pelecehan seksual oleh pengajar tersebut sudah masuk persidangan keenam.
Baca Juga: Ditanya Gubernur Jabar 2 Periode Atau Maju RI 1, Ini Jawaban Ridwan Kamil
Perihal pengeksposan suatu kasus terlebih pemerkosaan baiknya dapat dipertimbangkan mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap kejiwaan korban jika mendapat ekspos yang berlebihan.
Pasalnya, bukan berarti jika suatu kasus tidak terekspos luas maka kasus tersebut tidak diproses. Bisa dipastikan, setiap kasus hukum yang terjadi akan diproses hingga terwujud keadilan.
"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," tutur Atalia Praratya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Ekonomi Kreatif Lewat Aset NFT
Ditambahkan pula, pihaknya saat ini lebih fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.
Oleh karenanya, Atalia Praratya mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.
Terkait para korban, saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.*** (Gita Pratiwi/pikiran-rakyat.com)