Jakarta PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

- 4 Januari 2022, 17:07 WIB
Kawasan di seputar Cibubur kini memasuki zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2
Kawasan di seputar Cibubur kini memasuki zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 /seputarcibubur.com

ARAHKATA - Pemerintah menyampaikan pengumuman bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang untuk wilayah Jawa dan Bali.

Atas perpanjangan tersebut, status Jakarta menjadi PPKM level 2 yang semula level 1

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2022, PPKM untuk wilayah Jawa Bali diperpanjang selama 2 minggu mulai 4-17 Januari 2022. 

Baca Juga: Duh! Ada Dua Gejala Baru Varian Omicron yang Ditemukan

"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemerintah Hadapi Lonjakan Kasus Omicron

Dengan demikian, maka aturan yang berlaku untuk PPKM level 2 sebagai berikut:

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan

Kegiatan dapat dilakukan melalui PTM atau PJJ (daring) disesuaikan dengan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, seluruh kegiatan pendidikan di level 1 dan 2 melaksanakan PTM 100 persen.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai di Tengah Omicron, Berikut Rekomendasi IDAI!

Kegiatan perekonomian

Kegiatan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Jatim, Khofifah: Tidak Boleh Panik

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Kegiatan di restoran atau rumah makan

Untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.

Kegiatan di mal dan bioskop

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! 4 Negara Ini Laporkan Kematian Akibat Omicron

Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.

Bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 70 persen, dan diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Booster Astrazeneca Manjur Tangkal Omicron, Benarkah?

Kegiatan di ruang publik

Kegiatan di ruang publik atau fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan, diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun, menerapkan protokol kesehatan.

Untuk tempat wisata diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Pemerintah juga membuka kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah