Kemudian, pemberlakuan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk Level 1.
Baca Juga: Tren Kasus COVID-19 Berhasil Ditekan, PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan
Safrizal mengingatkan sebagian kasus terjadi di Jabodetabek, oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.
"Jawa-Bali merupakan episenter COVID-19 Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar, pemda serta jajaran forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70 persen," katanya.***