Omicron Melonjak, Ini Syarat Penerbangan Terbaru Pada Februari 2022

- 7 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pesawat
Ilustrasi pesawat /pexels.com/pixabay

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Internasional

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam(sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Bulan Depan Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

5. Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

* Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
* Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan
* Khusus tujuan ke Denpasar-Bali,hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal,Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron)
* Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Cek Syarat Baru Berpergian

- Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah