ARAHKATA - Virus COVID-19 belum usai melanda dunia terlebih varian Omicron membuat melonjaknya virus tersebut.
Seluruh negara telah mengeluarkan aturan guna mencegah pandemi ini, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) salah satunya syarat penerbangan perjalanan melalui udara.
Baca Juga: Cek! Ada 2 Syarat Isoman di Rumah Menurut Kemenkes
Khusus di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, kapasitas pesawat udara diperbolehkan maksimal 100 persen.
Berikut tim Arahkata rangkum, Senin 7 Februari 2022, beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah & otoritas terkait selama periode PPKM:
1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
Baca Juga: Cek! Syarat Terbaru Penerbangan Pesawat Januari 2022
• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam