Hari Pers Nasional, Jokowi: Kebebasan Pers dan Perlindungan Dijamin Undang-Undang

- 9 Februari 2022, 16:30 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan di acara puncak Hari Pers Nasional 2022.
Presiden Jokowi memberikan sambutan di acara puncak Hari Pers Nasional 2022. /instagram @jokowi/

ARAHKATA - Tepat hari ini, 9 Februari 2022 diperingati Hari Pers Nasional. Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting kemajuan bagi bangsa.

"Kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang," katanya dalam peringatan Hari Pers Nasional, Rabu, 9 Februari 2022.

Jokowi mengatakan kritik, masukan, dan dukungan dari insan pers sangatlah penting.

Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional, Wartawan di Jakarta Bagikan Paket Sembako

"Mengingatkan jika ada yang kurang, yang perlu diperbaiki, mendorong yang masih lamban, dan juga mengapresiasi yang sudah berjalan," kata dia.

Pemerintah, kata Jokowi, menyadari bahwa kerja besar transformasi bangsa ini masih banyak kekurangan dan keterbatasan.

Oleh karena itu, Jokowi menjamin pemerintah selalu terbuka menerima masukan dari insan pers.

Baca Juga: Dewan Pers Himbau Media Bisa Terus Beri Informasi Valid Saat Pandemi

"Agar langkah-langkah besar ini betul-betul bisa tereksekusi dan dijalankan di lapangan, sehingga membawa perubahan dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, ihwal kekerasan wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menganalisis jumlah kasus yang dihimpun selama 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x