Dewan Pers Kutuk Aksi Kekerasan Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

- 31 Maret 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi kekerasan yang menimpa Jurnalis Indonesia
Ilustrasi kekerasan yang menimpa Jurnalis Indonesia /Pixabay

ARAHKATA - Ketua Dewan Pers mengutuk keras aksi penganiayaan terhadap Nurhadi wartawan majalah tempo terhadap oknum anggota Polda Jawa Timur. 

Persoalan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Maret 2021 saat Nurhadi menjalankan tugas investigasi terkait dugaan suap pajak yang menjerat Mantan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

"Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti di Indonesia. Namun sangat disayangkan hal ini terjadi terhadap Nurhadi, wartawan Tempo. Mengutuk keras kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan," kata Muhammad Nuh dalam rilis resmi yang diterima Arahkata, Selasa, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Miris, Kekerasan Gender Masih Banyak Terjadi di Tengah Covid-19

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era SBY itu menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur mengusut tuntas oknum anggota yang sudah melakukan kekerasan verbal kepada Nurhadi.

Selain itu, pihaknya berharap Polda Jawa Timur berpihak pada Nurhadi selaku rekan media untuk segera memproses laporan yang dibuatnya pada Minggu, 28 Maret 2021 sepekan dari peristiwa pemukulan.

"Mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi," ujar M. Nuh.

Lewat pernyataan sikap tertulis Dewan Pers No.01/P-DP/III/2021 tentang kekerasan yang menimpa saudara Nurhadi Wartawan Tempo Surabaya, M Nuh meyakini bahwa Nurhadi telah menjalankan kaidah jurnalistik yang benar.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat 63 Persen

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x