Resmi! Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

- 21 Februari 2022, 21:15 WIB
Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai Surat Edaran Terbaru Menteri Agama
Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai Surat Edaran Terbaru Menteri Agama /Pixabay/xegxef

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

Baca Juga: Ramai Penipuan Bantuan Ponpes, Kemenag Angkat Suara

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Anggap Normalisasi KDRT, Kemenag: Tak Bisa Dibenarkan

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah