d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, sholawat/tarhim.
Baca Juga: BNPT: Sebanyak 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, Kemenag Angkat Suara
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Sholat
1) Subuh:
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.
Baca Juga: Kemenag Minta KUA Pastikan Prokes Saat Beri Layanan Nikah