Logo Label Halal Baru, Menag: yang Diterbitkan MUI Bertahap Tidak Berlaku

- 13 Maret 2022, 08:30 WIB
Logo halal baru, mulai berlaku 1 Maret 2022.
Logo halal baru, mulai berlaku 1 Maret 2022. /Sumber: Kemenag RI/

"Ada peralihan dari MUI ke BPJPH dalam sertifikasi halal. Label itu didasarkan pada sertifikasi halal. Sertifikat itu sekarang dikeluarkan oleh BPJPH," jelas Aqil Irham.

Baca Juga: Indonesia dan Hongaria Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

"Label halal itu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x