Asyik! Gaji Ke-13 dan THR Akan Segera Dicairkan Oleh Pemerintah

- 16 April 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi THR cair - simak cara mengatasi jika ada masalah terkait Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi THR cair - simak cara mengatasi jika ada masalah terkait Tunjangan Hari Raya /mohamed_hassan/Pixabay

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-Siap Dikenakan Sanksi dari Kemnaker

Sri menuturkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x