ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun ini mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik dengan syarat vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin pertama dan kedua juga diperbolehkan. Namun, dengan syarat harus tes antigen dan PCR.
Dikutip Arahkata dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Senin 18 April 2022, sertifikat vaksin biasanya muncul 1x24 setelah petugas vaksinasi menginput data tersebut. Sertifikat ini juga akan muncul di laman resmi dan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kemenkes Bantah Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM
Namun, bagaimana jika sertifikat vaksinasi belum muncul? Berikut beberapa cara dari laman resmi Kemenkes yang dapat dicoba.
Kunjungi laman PeduliLindungi
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar (harap regristrasi dahulu jika belum punya akun)
3. Periksa sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan dapat melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Indonesia Bisa Digunakan Secara Internasional
Cek langsung ke aplikasi PeduliLindungi
1. Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Login atau regristrasi jika belum memiliki akun
4. Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
5. Klik "Klaim Sertifikat"
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klik tombol "Klaim".