KKP Berhasil Gagalkan Jual Beli Telur Penyu di Media Sosial

- 6 Mei 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi penyu.
Ilustrasi penyu. /Pexels/Jojo Diaz./

ARAHKATA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu.

Aksi jual beli telur penyu itu dilakukan via online di media sosial Facebook dengan akun bernama ‘SDM’.

Aksi penggagalan itu dilakukan lantaran telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Cegah Illegal Fishing, KKP Akan Buat Kapal Pengawas Perikanan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin membenarkan kejadian tersebut.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” katanya Kamis, 5 Mei 2022.

Adin menerangkan bahwa AK warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’ telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi.

Baca Juga: Cegah Illegal Fishing, KKP Akan Buat Kapal Pengawas Perikanan

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur itu selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Lebih lanjut Adin mengutarakan bahwa tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).

Meskipun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.

Baca Juga: Penangkapan Ilegal di Natuna, KKP Langsung Tindak Tegas

Untuk diketahui, sebagai upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah, KKP selain gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum, juga secara intensif melaksanakan program edukasi masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya Adin menyampaikan bahwa KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x