Lapas Klas 1 Semarang Giring 11 Bandar Narkoba ke Nusakambangan

- 11 Mei 2022, 20:09 WIB
Sebanyak 11 narapidana kategori bandar narkoba sampai di Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan.
Sebanyak 11 narapidana kategori bandar narkoba sampai di Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan. /dok Humas Lapas Kelas I Semarang.

ARAHKATA – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang menggiring 11 narapidana kasus narkoba dipindahkan dari ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu 11 Mei 2022 dini hari.

Kesebelas narapidana ini diketahui merupakan bandar utama narkoba di Jawa Tengah dan sekitarnya.

Maka, Lapas Klas 1 Semarang tak mau mengambil risiko kalau-kalau bandar narkoba ini masih menjalankan bisnisnya di dalam Lapas.

Baca Juga: Lapas Khusus Gunung Sindur Razia Kamar Hunian

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, 11 Mei 2022, mengatakan pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak.

Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.

Tri menjelaskan pemindahan narapidana berstatus bandar narkoba tersebut merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.

Baca Juga: Peduli UMKM, Lapas Khusus Gunung Sindur Bantu Pelaku Usaha Kecil

"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri.

Para napi yang berstatus bandar narkoba tersebut harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun. Selain itu, upaya pemindahan itu diharapkan dapat meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x