Hewan Kurban Terkena PMK Apa Masih Bisa Dipotong? Ini Syaratnya

- 9 Juli 2022, 11:11 WIB
Hewan sapi yang dijamin layak untuk dipotong saat Idhul Adha
Hewan sapi yang dijamin layak untuk dipotong saat Idhul Adha /ANTARA

ARAHKATA - Wabah penyakit mulut dan kuku yang melanda hewan ternak saat ini, menimbulkan rasa cemas.

Terlebih dengan hewan yang akan dijadikan qurban pada perayaan Idhul Adha 1443 Hijriah tahun ini.

Kepala Satuan Pelaksana Kesehatan Hewan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta drh. Ramzi mengatakan.

Baca Juga: Jamaah Muhammadiyah Shalat Idul Adha di Lapangan Sempur Bogor

Hewan ternak yang sudah terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), ​​​​​​​masih bisa dipotong dengan sejumlah syarat.
​​​​​​​
"Pemotongan bersyarat itu maksudnya setelah hewan dipotong, dagingnya harus digantung selama delapan jam agar tirisan darahnya kering. Tulang dan kulitnya dibuang. Kepala dan kaki hewan harus direbus kira-kira 15 menit dalam air mendidih​​​​​​​," kata drh. Ramzi saat ditemui di Puskeswan Ragunan, Jakarta Timur, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Itu sebabnya, sebenarnya hampir tak ada perbedaan antara  daging yang terkena PMK dengan daging yang sehat, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tiadakan CFD pada Idul Adha Tahun Ini

Meski demikian, dia menyarankan agar masyarakat memilih daging yang digantung baik untuk daging yang sehat atau yang terkena PMK.

“Daging yang telah dipotong harus langsung digantung. Semakin lama (daging) digantung, semakin berkualitas. Daging yang bagus itu tidak harus selalu berwarna merah, yang penting dagingnya kenyal”, kata drh. Ramzi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x