Para pelaku dikatakannya hendak membongkar balkon rumah korban yang berbatasan dengan objek lahan yang bersengeta hingga dihentikan oleh penghuni rumah dan memancing keributan.
"Jadi awalnya adalah terjadinya upaya paksa penutupan jendela dan ingin melakukan pembongkaran balkon rumah klien kami. Setelah itu dari pihak kami tidak menerima lalu melarang, tetapi mereka tetap memaksa. Kami juga pada dasarnya punya hak di situ sehingga melarang untuk memasang itu dengan membongkar seng di atas. Jadi kami tidak tahu persis apa yang menjadi alasan karena sebelumnya mereka merusak membongkar bangunan di sana di sebelah ini dan kami juga sudah membuat laporan karena awalnya persoalan tanah sebelah ya. Ini rumah klien kami," terangnya.
Baca Juga: Pimpinan MPR Apresiasi Konsistensi Jenderal Dudung Jalankan Tugas dan Miliki Kedekatan dengan Ulama
Hingga kini pihak kepolisiam masih enggan memberikan keterangan meski telah melakukan olah TKP dan menjaga lokasi memgantisipasi kejadian serupa terulang kembali.***