Kendati demikian, Piprim menegaskan, untuk menarik obat sirop bukan wewenang IDAI, tetapi kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Menarik obat bukan wewenang kami. Ini sebagai kewaspadaan dini," ucapnya.***
Kendati demikian, Piprim menegaskan, untuk menarik obat sirop bukan wewenang IDAI, tetapi kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Menarik obat bukan wewenang kami. Ini sebagai kewaspadaan dini," ucapnya.***
Editor: Wijaya Kusnaryanto