Kemenkes: Gagal Ginjal Akut pada Anak Tembus 206 Kasus dan 99 Meninggal

- 19 Oktober 2022, 13:36 WIB
Waspada, Inilah 5 Ciri-ciri Gangguan Ginjal
Waspada, Inilah 5 Ciri-ciri Gangguan Ginjal /Pixabay.com/mohamed_hassan

Kendati demikian, Piprim menegaskan, untuk menarik obat sirop bukan wewenang IDAI, tetapi kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Menarik obat bukan wewenang kami. Ini sebagai kewaspadaan dini," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah