PPKM Dicabut Varian BF.7 Mengintai, Bandara Soetta Siap Siaga

- 31 Desember 2022, 19:09 WIB
Suasana Cek Poin Penumpang di Bandara Soetta
Suasana Cek Poin Penumpang di Bandara Soetta /Dewi Agustini/Kabar Banten

ARAHKATA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap pergerakan penumpang pesawat walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta Naning Nugrahini di Tangerang, Jumat, 30 Desember 2022 mengatakan otoritas kesehatan Bandara Soetta tetap melakukan pengetatan pengawasan dalam mengantisipasi adanya kasus baru Covid-19 varian BF.7.

"Sebenarnya Bandara Soetta itu sudah mencermati peningkatan kasus Covid-19 varian BF.7 baik itu di Tiongkok, Belgia, Amerika Serikat dan Jepang," katanya, dikutip ArahKata.com pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Baca Juga: Ekspansif, Wika Ekspor Perdana 72 Motor Listrik Gesits ke Nepal

Ia menyebutkan, pengawasan penumpang penerbangan di Bandara Soetta dilakukan sesuai aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19.

Pihaknya akan membuat surat edaran ke seluruh maskapai dan otoritas bandara penerbangan terbesar di Indonesia itu tentang pengetatan prokes.

"Kemudian, kita lakukan antisipasi adanya penumpang yang mengalami gejala-gejala terindikasi Covid-19 varian baru," tuturnya.

Baca Juga: LPEI Jadikan UKM Go Internasional Melalui Pembiayaan dan Pelatihan Ekspor

Selain itu, saat kedatangan penumpang di terminal penerbangan petugas kesehatan bandara akan melakukan scanning untuk deteksi dini ditemukanya virus varian baru tersebut.

"Nanti juga bila diketahui adanya gejala Bandara Soetta akan membawa ke pos klinik untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter yang ada. Selanjutnya, jika itu ada tanda tanda yang mengarah ke positif maka dilakukan tes swab," imbau dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Dunia Usaha Sambut Pencabutan PPKM COVID-19

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," kata dia.

Baca Juga: Kopi Kemasan Indonesia Merambah Pasar Uzbekistan

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per 1 juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35%.

Baca Juga: TNI AD Akan Pertahankan Kepercayaan Publik Sesuai Perintah Presiden

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79%, dan angka kematian sebesar 2,39%.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x