Edward berharap agar masyarakat maupun instansi bisa siap dalam pengunaannya. Hal itu juga termasuk dalam penyediaan alat pembaca KTP digital tersebut.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan gebrakan setelah proses pencatatan KTP elektronik mengalami sejumlah kendala. Adapun kendala yang sering dialami oleh pihak pencatatan sipil adalah pengadaan blanko KTP elektronik mengambil porsi yang besar di anggaran Dukcapil.
Baca Juga: Padi Reborn Membius Penggemarnya Meriahkan Pasar Musik
Selain itu, petugas juga harus dipusingkan oleh penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Jaringan internet yang buruk di daerah-daerah juga menjadi kendala yang tidak bisa dikesampingkan.
Direktur Jenderal Dukcapik Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan pemerintah menargetka 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia bisa menggunakan KTP digital di tahun 2023. Target itu juga berlaku untuk Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Baca Juga: Gibran: Saya Masih Banyak Belajar Meski Namanya Masuk Bacagub DKI dari PDIP
Syarat Membuat KTP Digital
Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP digital harus membawa sejumlah syarat saat datang ke Dinas Dukcapil. Adapun syarat utama adalah warga yang bersangkutan harus memiliki ponsel pintar.
Selain itu, daerah pemohon harus memiliki koneksi internet agar bisa digunakan. Pemohon juga harus bisa mengoperasikan ponsel pintar.
Saat pendaftaran, warga harus didampingi oleh petugas Dukcapil di wilayahnya masing-masing. Hal itu dimaksudkan karena perlu adanya verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition).