Baca Juga: Kejagung Periksa Menkominfo soal Korupsi BTS, Tak Perlu Izin Jokowi
“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalkanya ke handphone pemohon,” kata Zudan.
Beda KTP Elektronik dan KTP Digital
Perbedaan utama KTP digital dengan KTP elektronik adalah bentuknya, karena KTP digital berupa aplikasi, sedangkan KTP elektronik bersifat fisik. Keduanya sama-sama berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, nama, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat mengurus administrasi, pengguna KTP digital tak perlu memfotokopi identitas diri mereka. Tentu pengguna yang selama ini kurang nyaman untuk memfotokopi data mereka akan merasa aman.
Baca Juga: Polisi Resmi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Kasus Kecelakaan Maut
Namun perlu diperhatikan juga lokasi dan sinyal pemegang KTP digital. Pasalnya saat membuka aplikasi harus tersedia sinyal dan ponsel dalam kondisi baik.
"Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP -el (lama), masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” ujar Zudan.***